Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan lembaga independen yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan diubah oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. LPSK memiliki tugas penting dalam memberikan perlindungan, bantuan, serta pemenuhan hak-hak bagi saksi dan/atau korban selama proses peradilan pidana. Ini mencakup perlindungan fisik, psikis, dan hukum, sehingga saksi dan korban merasa aman.
Saat ini, LPSK membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi kriteria untuk bergabung sebagai Tenaga Ahli. Berikut adalah informasi terkait seleksi penerimaan Tenaga Ahli LPSK Tahun 2026:
PENGUMUMAN NOMOR: P-001/TA/LPSK/01/2026
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berkomitmen dan setia kepada Pancasila serta UUD 1945.
3. Usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat pendaftaran.
4. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika dan psikotropika (dibuktikan dengan surat keterangan dokter).
5. Tidak terlibat dalam partai politik.
6. Memiliki pengalaman di bidang hukum, hak asasi manusia, atau keahlian lain yang relevan minimal 7 tahun.
7. Pendidikan minimal Strata Satu (S1) di bidang yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban, seperti:
8. Pengalaman sebagai advokat, psikolog, pekerja sosial, peneliti, atau aktivis CSO diutamakan.
9. Tidak merangkap jabatan di instansi pemerintah atau badan hukum lainnya.
10. Tidak memiliki catatan kriminal dan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebelumnya.
11. Memiliki integritas tinggi dan bersedia menjaga kerahasiaan jabatan.
12. Bersedia bekerja selama minimal 5 tahun setelah terpilih.
13. Mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris secara aktif, baik lisan maupun tulisan.
14. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai LPSK.
15. Bersedia mengikuti proses seleksi yang kompetitif dan terbuka.
Tahapan Seleksi:
1. Seleksi Administrasi (sistem gugur).
2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.
3. Pembuatan Makalah dengan tema proyek perubahan LPSK (sistem gugur).
4. Pengumuman Hasil Seleksi Makalah.
5. Tes Psikologi dan Rekam Jejak (sistem gugur).
6. Dialog terbatas dan Wawancara.
7. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi.
Pengajuan Lamaran:
Peserta dapat mengajukan Surat Lamaran kepada Ketua Panitia Seleksi LPSK Tahun 2026 dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Format surat lamaran dan dokumen lainnya dapat diunduh di [sini](https://limo.lpsk.go.id/s/6p7RRM6AjpjtM5P). Lamaran beserta dokumen harus dikirim melalui email ke [email protected] paling lambat tanggal 3 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Semua salinan dokumen fisik harus diserahkan kepada LPSK setelah dinyatakan lulus seleksi akhir.
Persyaratan Kompetensi:
Bergabunglah dengan LPSK dan berkontribusilah dalam perlindungan saksi dan korban di Indonesia!