Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Setjen Komnas HAM) membuka peluang bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditempatkan di lingkungan Setjen Komnas HAM. Berikut adalah persyaratan umum yang perlu diperhatikan:
1. Keimanan dan Ketaatan: Calon harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Rekam Jejak Hukum: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap akibat tindak pidana.
3. Status Kepegawaian: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
4. Status Keanggotaan: Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri, serta tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/ pengurus partai politik.
5. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
6. Kesehatan: Memiliki kemampuan jasmani dan rohani yang baik.
7. Kebebasan Narkoba: Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang, serta wajib melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah setempat setelah dinyatakan lulus.
8. Integritas Seleksi: Tidak pernah terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi.
9. Status Lulus Seleksi: Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
10. Persetujuan Masa Perjanjian Kerja: Bagi pelamar PPPK yang melamar pada lowongan PNS atau PPPK, harus memenuhi Masa Perjanjian Kerja (MPK) minimal satu tahun dengan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
11. Kesediaan Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): Bagi pelamar umum, IPK minimal yang dibutuhkan adalah 2,85.
Untuk informasi lebih lanjut dan pengunduhan formulir, silakan klik tautan berikut:
Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk berkontribusi dalam pengembangan hak asasi manusia di Indonesia!