Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka peluang bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang Kesehatan dan Tenaga Teknis lainnya. Kesempatan ini terbuka sesuai dengan Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2024 mengenai Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Pada seleksi ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan total 4.413 formasi, yang terdiri dari 740 formasi untuk tenaga kesehatan dan 3.673 formasi untuk jabatan teknis.
Persyaratan Umum
1. Usia:
2. Rekam Jejak:
3. Keanggotaan:
4. Tato dan Tindik:
5. Kualifikasi Pendidikan:
6. Kesehatan:
7. Tempat Penempatan:
8. Catatan Kepolisian:
9. Narkoba:
10. PPPK:
Ketentuan Jenjang Pendidikan
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, jadwal pelaksanaan, dan ketentuan lainnya, silakan kunjungi tautan berikut:
[PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2024](#)