Loker Rincian Formasi Kebutuhan CPNS di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024

Deskripsi Pekerjaan

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka peluang bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang Kesehatan dan Tenaga Teknis lainnya. Kesempatan ini terbuka sesuai dengan Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2024 mengenai Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Pada seleksi ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan total 4.413 formasi, yang terdiri dari 740 formasi untuk tenaga kesehatan dan 3.673 formasi untuk jabatan teknis.

Persyaratan Umum

1. Usia:

  • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Doktor (S-3), Magister (S-2), Pendidikan Profesi, Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), dan Diploma III (D-III) harus berusia antara 18 hingga 35 tahun pada saat mendaftar.
  • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat harus berusia antara 18 hingga 30 tahun.

2. Rekam Jejak:

  • Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi pemerintah atau swasta.
  • Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.

3. Keanggotaan:

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.

4. Tato dan Tindik:

  • Tidak memiliki tato atau bekas tato, serta tindik di bagian tubuh lainnya kecuali di telinga (bagi wanita) yang disebabkan oleh agama atau adat.

5. Kualifikasi Pendidikan:

  • Harus memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku untuk jabatan tertentu.

6. Kesehatan:

  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah.

7. Tempat Penempatan:

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

8. Catatan Kepolisian:

  • Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

9. Narkoba:

  • Tidak mengonsumsi narkotika dan zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba.

10. PPPK:

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melamar harus memenuhi masa kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang.

Ketentuan Jenjang Pendidikan

  • Doktor (S-3): Hanya dapat melamar untuk jabatan dengan kualifikasi S-3.
  • Magister (S-2): Hanya dapat melamar untuk jabatan dengan kualifikasi S-2.
  • Pendidikan Profesi: Hanya dapat melamar untuk jabatan dengan kualifikasi Profesi.
  • Sarjana (S-1): Hanya dapat melamar untuk jabatan dengan kualifikasi S-1.
  • Diploma IV (D-IV): Hanya dapat melamar untuk jabatan dengan kualifikasi D-IV.
  • Diploma III (D-III): Hanya dapat melamar untuk jabatan dengan kualifikasi D-III.
  • SMA atau sederajat: Hanya dapat melamar untuk jabatan dengan kualifikasi SMA atau sederajat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, jadwal pelaksanaan, dan ketentuan lainnya, silakan kunjungi tautan berikut:

[PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2024](#)

Download PDF
Dokumen Terkait
Informasi Cepat
Last Update:
Selasa, 20 Agustus 2024
Kategori:
CPNS D3 Fresh Graduate Full Time Pemerintahan S1 S2 SMA/SMKCPNS D3 Fresh Graduate Full Time Pemerintahan S1 S2 SMA/SMK
Lokasi:
Jakarta
Tipe Pekerjaan:
Full Time
Pendidikan:
SMA/K, D3, D4/S1, S2, S3
Pengalaman:
0 Tahun