Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024, Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan bagi putra-putri terbaik Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU pada Tahun Anggaran 2024.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai ketentuan dan persyaratan, silakan merujuk pada pengumuman resmi ini.
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KPU TAHUN ANGGARAN 2024
Mari bergabung dan jadilah bagian dari pelayanan publik yang berkualitas!