Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) adalah lembaga negara yang didirikan untuk meningkatkan efektivitas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK memiliki sifat independen dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024, KPK membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di berbagai unit kerja. Berikut adalah formasi yang tersedia:
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunduh dokumen berikut:
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia!