Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemen PPPA.
Kriteria Pelamar
Pelamar yang diharapkan adalah lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan serta persyaratan yang tercantum dalam pengumuman ini.
1. Penyandang Disabilitas: Pelamar yang memiliki keterbatasan fisik tertentu, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah atau Puskesmas, yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitasnya.
2. Putra/Putri Kalimantan: Pelamar yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten/Kota Kalimantan. Bukti ini harus ditunjukkan saat pembuatan akun di SSCASN, dan diperuntukkan bagi posisi yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara.
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2024
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunduh dokumen berikut:
Dengan demikian, bagi Anda yang tertarik dan memenuhi kriteria, jangan lewatkan kesempatan ini untuk bergabung dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa melalui Kemen PPPA.