Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024, Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan ketentuan sebagai berikut:
Unit Kerja Penempatan
Calon pegawai akan ditempatkan di berbagai wilayah hukum, antara lain:
Persyaratan Umum
Untuk dapat mengikuti seleksi ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, akibat tindak pidana yang dijatuhi hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI, atau Anggota Kepolisian.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
9. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dilarang oleh Pemerintah.
Pelaksanaan Seleksi
Pelaksanaan seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 akan segera dilaksanakan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan [unduh PDF](#).
Dengan format dan penyampaian yang lebih jelas, informasi ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pembaca dan memenuhi kebutuhan pencarian informasi terkait CPNS di Kejaksaan Republik Indonesia.