Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) Nomor 293 Tahun 2024 yang diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2024, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Juli 2024 mengenai Mekanisme Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan kesempatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia, baik pria maupun wanita, yang memiliki pendidikan Sarjana (S-1) atau sederajat.
Kesempatan ini terbuka untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di BPK dengan penempatan di kantor-kantor BPK di seluruh Indonesia. Berikut adalah informasi penting mengenai penerimaan CPNS pada Badan Pemeriksa Keuangan untuk Tahun Anggaran 2024:
Jangan lewatkan kesempatan berharga ini untuk bergabung dan berkontribusi dalam pemerintahan. Pastikan Anda mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti setiap tahapan seleksi yang ditentukan.