# Pengumuman Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat untuk periode 2026-2030 mengundang seluruh Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftar melalui rekrutmen terbuka. Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut adalah informasi lengkap mengenai rekrutmen ini:
## Deskripsi Tugas
1. Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
2. Menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah sebelum terbentuknya Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota.
3. Memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setiap tahun atau sesuai permintaan.
## Persyaratan Umum
Khusus untuk Pelamar Aparatur Sipil Negara:
## Tata Cara Pendaftaran
Pelamar diwajibkan untuk menyiapkan dan mengunggah dokumen sebagai berikut:
1. Pakta Integritas sesuai format panitia.
2. Formulir Pendaftaran bermaterai Rp. 10.000.
3. KTP dan Kartu Keluarga.
4. Ijazah asli terakhir (bagi lulusan luar negeri, sertakan bukti penyetaraan).
5. Pas Foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang biru.
6. Daftar Riwayat Hidup sesuai format.
7. Surat Pernyataan bersedia dicalonkan, tidak pernah dipidana, dan tidak menjadi anggota partai politik, semua di atas meterai Rp. 10.000.
8. Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah (diserahkan setelah lulus seleksi administrasi).
9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (diserahkan setelah lulus seleksi administrasi).
Dokumen yang dikumpulkan harus dalam format .pdf (kecuali foto dan KTP dalam format .jpg) dengan ukuran maksimal 5 MB per dokumen. Nama file harus mengikuti format: NAMA DOKUMEN_NAMA PELAMAR (contoh: KTP_BUDI).
## FAQ
Ya, surat keterangan sehat jasmani dan rohani wajib dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah.
Calon anggota harus berusia minimal 35 tahun saat pendaftaran. Tidak ada batasan usia maksimal selama memenuhi syarat kesehatan.
Syarat minimal adalah lulusan pendidikan tinggi (Sarjana/S1). Pendaftar diharapkan memiliki pengetahuan di bidang keterbukaan informasi publik.
Pelamar tidak diperbolehkan menjadi anggota aktif partai politik saat melakukan pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi: [https://seleksi.komdigi.go.id](https://seleksi.komdigi.go.id). Panitia tidak menerima berkas fisik melalui pos.
Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun (gratis). Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Panitia Seleksi.
PNS diperbolehkan mendaftar, namun jika terpilih, harus melepaskan jabatan struktural atau fungsionalnya sesuai peraturan.
Mari bergabung dan berkontribusi dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di Indonesia!