## PT Sinergi Gula Nusantara: Mewujudkan Swasembada Gula Indonesia
PT Sinergi Gula Nusantara, sebagai anak perusahaan dari Holding Perkebunan Nusantara (Persero), berkomitmen untuk mendukung swasembada gula di Indonesia. Kami menyediakan layanan dan kualitas terbaik untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Bersama karyawan, mitra, pemerintah, dan masyarakat, kami berupaya meminimalkan dampak lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan di komunitas tempat kami beroperasi.
Saat ini, kami mengelola 36 pabrik gula yang tersebar di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, dengan didukung oleh lebih dari 20.000 karyawan yang siap melayani kebutuhan gula nasional dengan penuh tanggung jawab. Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) atau PTPN Group telah membentuk entitas tunggal dari 36 pabrik gula milik tujuh anak usaha, yaitu PTPN II, PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, dan PTPN XIV. Entitas ini, yang dikenal sebagai PT Sinergi Gula Nusantara, diresmikan pada 17 Agustus 2021.
Pembentukan PT Sinergi Gula Nusantara merupakan bagian dari 88 program Kementerian BUMN 2020-2023, dengan tujuan untuk meningkatkan produksi gula nasional dan mengembalikan kejayaan industri gula Indonesia yang pernah ada pada tahun 1930.
Lowongan Pekerjaan
Kami membuka kesempatan bagi Anda untuk bergabung dengan tim kami dalam posisi berikut:
1. Kepala Sub Divisi Layanan Hukum (PKWT)
Kualifikasi:
- Pendidikan S1/S2 Hukum (Perdata/Bisnis/Agraria diutamakan) dengan IPK minimal 3.00/4.00
- Usia maksimal 40 tahun
- Memiliki lisensi PERADI
- Sertifikasi terkait legal drafting, legal audit, contract management, dan penyelesaian sengketa
- Pengalaman 5-7 tahun di bidang layanan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi
- Mahir dalam legal drafting (kontrak, PKS, opini hukum, dokumen legal)
- Berpengalaman dalam menangani sengketa aset dan pendampingan hukum
- Memahami proses litigasi dan non-litigasi (mediasi, negosiasi, penyelesaian alternatif sengketa)
- Mampu melakukan analisis risiko hukum (perdata, pidana, administratif)
- Terbiasa bekerja sama dengan pihak eksternal (advokat, notaris, instansi)
- Memiliki pemahaman yang kuat mengenai tata kelola aset dan mitigasi sengketa
2. Asisten Litigasi dan Non-Litigasi (PKWT)
Kualifikasi:
- Pendidikan minimal S1 Hukum dengan IPK minimal 3.00/4.00
- Usia maksimal 30 tahun
- Telah melaksanakan PKPA dan diutamakan memiliki lisensi advokat (PERADI)
- Diutamakan memiliki peminatan dalam Hukum Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, atau Bisnis/Perusahaan
- Pengalaman minimal 2 tahun dalam penanganan perkara litigasi, penyusunan legal opinion, dan penanganan kasus korporasi
- Mampu menyusun strategi litigasi, analisis bukti, serta menyiapkan saksi dan dokumen pendukung
- Menguasai proses beracara di pengadilan (pendaftaran perkara, gugatan, mediasi, banding)
- Mampu melakukan legal drafting (somasi, kontrak sederhana, surat kuasa, laporan hukum)
- Mampu menyusun legal opinion/legal review secara komprehensif
- Berpengalaman dalam berkoordinasi dengan advokat dan pengadilan
Dokumen Persyaratan
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Bergabunglah dengan kami untuk berkontribusi dalam memajukan industri gula Indonesia dan menciptakan masa depan yang lebih baik!