## Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah inisiatif padat karya tunai yang diusung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Program ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Umum serta Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan.
Tujuan Program
P3-TGAI bertujuan untuk mendukung kemandirian pangan nasional dan memperkuat ekonomi masyarakat. Program ini melibatkan partisipasi aktif dari para petani melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A). Selain itu, program ini juga didukung oleh Tenaga Pendamping Masyarakat yang direkrut oleh Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR, seperti Balai Besar atau Balai Wilayah Sungai di masing-masing daerah.
Peran Tenaga Pendamping Masyarakat
Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) memiliki peran penting dalam mendampingi kelompok petani melalui setiap tahapan kegiatan, mulai dari administrasi hingga pelaporan. Dalam rangka pelaksanaan P3-TGAI untuk Tahun Anggaran 2024, Balai Besar Wilayah Sungai akan melakukan pengadaan TPM.
Persyaratan Umum
Calon Tenaga Pendamping Masyarakat harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Bagi peserta yang lulus seleksi hingga tahap akhir, diwajibkan untuk memenuhi dan mengumpulkan dokumen persyaratan seperti:
Kualifikasi Pendidikan
Persyaratan Khusus
Tata Cara Pendaftaran
Untuk mendaftar sebagai Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2024, calon peserta harus menyiapkan dokumen berikut:
Dengan revisi ini, diharapkan informasi mengenai Program P3-TGAI menjadi lebih jelas, mudah dipahami, dan menarik bagi pembaca.