Perumda Pasar Jaya didirikan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: Ib.3/2/15/66 pada 24 Desember 1966. Pendirian ini kemudian disahkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Keputusan No. Ekbang 8/8/13-305 pada 23 Desember 1967. Tujuan utama dari pendirian Perumda Pasar Jaya adalah untuk meningkatkan efisiensi di bidang perpasaran dalam lingkungan Jawatan Perekonomian Rakyat DKI Jakarta. Dengan demikian, Perumda ini berfungsi sebagai unit usaha mandiri yang memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta menjadi sumber pendapatan nyata bagi daerah.
Untuk meningkatkan status dan kedudukan hukum Perumda, serta menyesuaikan dengan perkembangan Ibukota Jakarta, Keputusan Gubernur tersebut diperkuat dengan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pasar Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Perda ini disahkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 511.231-181 pada 19 April 1983 dan diumumkan dalam Lembaran Daerah DKI Jakarta No. 34 Tahun 1983 Seri D No. 33. Selanjutnya, Peraturan Daerah tersebut mengalami perubahan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 12 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi DKI Jakarta, yang diumumkan dalam Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 35 Tahun 1999.
Saat ini, Perumda Pasar Jaya membuka lowongan kerja terbaru pada bulan Januari 2025. Berikut adalah posisi jabatan yang tersedia bagi Anda yang tertarik untuk mengembangkan karir bersama kami:
1. Kepala Divisi Informasi dan Teknologi (Kode: KIT)
2. Manager Legal Bisnis dan Perundang-Undangan (Kode: MLBP)
Jika Anda berminat dan memenuhi persyaratan di atas, silakan kirimkan CV terbaru Anda ke email: [email protected] dengan subjek: Kode Posisi_Eksternal (contoh: KIT_Eksternal).
Catatan: Lowongan ini tidak dipungut biaya apa pun dan hanya kandidat terpilih yang akan dihubungi untuk proses selanjutnya.
Dengan bahasa yang lebih familiar dan struktur yang jelas, diharapkan teks ini dapat lebih menarik perhatian pembaca dan memenuhi kriteria SEO.