## Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS): Mengelola Zakat untuk Kesejahteraan Umat
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. BAZNAS memiliki tugas utama untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) di tingkat nasional. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, peran BAZNAS semakin diperkuat sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat secara menyeluruh. Dalam undang-undang ini, BAZNAS diakui sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Agama.
BAZNAS berkomitmen untuk mengelola zakat berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, integrasi, dan akuntabilitas.
Rekrutmen Relawan Ramadhan 1447 H
BAZNAS mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam menyebarkan kesadaran tentang zakat dan berperan aktif dalam mensejahterakan umat. Kami membuka kesempatan bagi kamu untuk bergabung dalam berbagai posisi berikut:
Manfaat Bergabung
Sebagai relawan, kamu akan mendapatkan berbagai keuntungan, antara lain:
Posisi yang Tersedia
1. Tim Konter Penghimpunan
2. Tim Layanan
3. Tim Administrasi
4. Tim Acara Ramadhan
5. Tim Kreatif (Konten, Desain & Video Editor)
Mari bergabung bersama BAZNAS untuk berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan umat melalui pengelolaan zakat yang efektif dan berkesinambungan!